Polisi gajian tanggal 1 setiap awal bulan. Namun, jika tanggal 1 jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, pencairan gaji dan tunjangan biasanya akan diundur paling lambat ke tanggal 2 atau 3 pada hari kerja berikutnya. Pembayaran ini seringkali sudah dipotong secara otomatis jika anggota memiliki tanggungan angsuran ke bank.
Catatan Redaksi: Informasi ini ditujukan murni untuk edukasi dan tidak menggantikan rujukan resmi dari instansi pemerintah. Kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan dapat berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah terbaru.
Key Takeaways (Ringkasan Inti)
- Jadwal Rutin: Pencairan gaji pokok dan tunjangan dilakukan serentak pada tanggal 1 setiap bulannya.
- Komponen Gaji: Total take-home pay terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Uang Lauk Pauk (ULP), dan Tunjangan Kinerja (Tukin).
- Aturan Terkini: Rincian nominal gaji tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.
- Lulusan Baru: Gaji pertama Bintara baru biasanya dirapel pada bulan Februari setelah pelantikan di akhir tahun.
Komponen Pendapatan: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai struktur penghasilan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebagai spesialis audit konten, kami merangkum bahwa Gaji Pokok hanyalah sebagian kecil dari total pendapatan (Take-Home Pay) seorang anggota Polri.
Uang Lauk Pauk (ULP) Harian
Menerima tunjangan operasional harian adalah hak anggota aktif. ULP diberikan sebesar Rp60.000 per hari kalender. Jika dikalkulasikan selama 30 hari penuh, seorang polisi akan Mengantongi tambahan sekitar Rp1.800.000 per bulan di luar gaji pokok, sesuai dengan ketentuan SE Ditjen Perbendaharaan Nomor SE-25/PB/2018.
Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras
Menjamin kesejahteraan keluarga, negara memberikan tambahan 10% dari gaji pokok untuk istri/suami yang sah, serta 2% untuk masing-masing anak (maksimal dua anak). Selain itu, terdapat tunjangan beras setara 18 kg untuk anggota Polri dan 10 kg per anggota keluarga yang terdaftar, yang seringkali diberikan dalam bentuk uang tunai (inatura).
Tunjangan Kinerja (Tukin) Berdasarkan Jabatan
Mendongkrak total penghasilan secara signifikan, Tukin merupakan komponen terbesar. Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, besaran Tukin disesuaikan dengan kelas jabatan (Kelas 1 hingga 17). Sebagai contoh, Bintara baru (Kelas 5) akan Mendapatkan Tukin sekitar Rp2.493.000, sedangkan untuk Perwira Tinggi (Kelas 17) bisa mencapai Rp29.085.000 per bulan.
Fakta Kenaikan Gaji Polri 2026: Benarkah Naik 16%?
Munculnya wacana kenaikan gaji ASN, termasuk TNI/Polri sebesar 16% pada tahun 2026, menjadi sorotan publik. Namun, penting untuk memahami realitas regulasi saat ini.
Mitos vs Fakta:
- Mitos: Gaji Polri sudah resmi naik 16% pada Januari 2026.
- Fakta: Hingga saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah baru yang diterbitkan untuk mengesahkan kenaikan 16% tersebut. Penggajian masih murni berpedoman pada PP Nomor 7 Tahun 2024 (yang memuat kenaikan 8% dari tahun sebelumnya).
- Insight Eksklusif: Isu kenaikan 16% baru tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang sifatnya masih berupa rancangan kebijakan, belum berupa ketetapan eksekusi anggaran.
“Struktur penggajian Polri dirancang sedemikian rupa agar kesejahteraan prajurit di lapangan (melalui ULP dan Tukin) dapat mengimbangi beban kerja tanpa harus mengandalkan tingginya gaji pokok semata.”
Daftar Rincian Gaji Pokok Polisi Berdasarkan Pangkat 2026
Gunakan tabel rujukan berikut untuk mengetahui rentang gaji pokok berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) dari 0 hingga 20+ tahun.
| Golongan Pangkat | Pangkat Terendah – Tertinggi | Rentang Gaji Pokok (Rp) |
| I (Tamtama) | Bhayangkara Dua – Ajun Brigadir | 1.775.000 – 3.197.700 |
| II (Bintara) | Brigadir Polisi Dua – Ajun Inspektur Satu | 2.272.100 – 4.355.400 |
| III (Perwira Pertama) | Inspektur Polisi Dua – Ajun Komisaris | 2.954.200 – 5.163.100 |
| IV (Perwira Menengah) | Komisaris Polisi – Komisaris Besar | 3.240.200 – 5.663.000 |
| IV (Perwira Tinggi) | Brigadir Jenderal – Jenderal Polisi | 3.553.800 – 6.405.500 |
Catatan Akhir dan Esensi Kesejahteraan Polri
Secara keseluruhan, jadwal polisi gajian tanggal berapa sangatlah konsisten, yakni pada hari pertama setiap awal bulan, memberikan kepastian finansial bagi seluruh aparat penegak hukum. Rincian gaji di tahun 2026 masih berpijak pada aturan lama, di mana kombinasi antara Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, dan Uang Lauk Pauk menghasilkan take-home pay yang memadai.
Kami memandang bahwa sistem penggajian berbasis kelas jabatan (melalui Tukin) sangat efektif untuk memacu prestasi kerja anggota Polri. Secara personal, Saya menyarankan agar masyarakat atau calon pelamar Polri tidak hanya melihat nominal gaji pokok saat mendaftar, melainkan memahami kalkulasi tunjangan secara menyeluruh. Kami percaya bahwa transparansi sistem penggajian ini akan semakin memotivasi putra-putri bangsa untuk memberikan pengabdian terbaiknya di kepolisian.
Sumber Referensi
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Polisi gajian setiap tanggal berapa?
Polisi gajian setiap tanggal 1 di awal bulan. Jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur nasional, hari Sabtu, atau hari Minggu, maka pencairan gaji pokok dan tunjangan akan diundur ke hari kerja berikutnya, yaitu sekitar tanggal 2 atau 3.
Berapa gaji polisi lulusan SMA yang baru masuk?
Lulusan SMA yang baru masuk polisi umumnya diangkat dengan pangkat Bhayangkara Dua (Tamtama) atau Brigadir Polisi Dua (Bintara). Gaji pokok awal mereka berkisar antara Rp1.775.000 hingga Rp2.272.100 per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja dan uang lauk pauk.
Apakah gaji polisi tahun 2026 resmi naik 16%?
Belum resmi. Meskipun ada wacana rencana kenaikan gaji sebesar 16% untuk ASN dan Polri pada tahun 2026, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengesahkannya. Gaji masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2024.
Apa saja tunjangan yang diterima oleh anggota polisi?
Selain gaji pokok, anggota polisi menerima berbagai tunjangan rutin, antara lain: Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan maksimal 2 anak), Tunjangan Beras (18 kg untuk anggota), Uang Lauk Pauk (ULP) Rp60.000 per hari, serta Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatannya.
