Hari Santri Jatuh pada Tanggal Berapa 22 Oktober

Diterbitkan pada :

Kontributor : Putri Safira

Hari santri jatuh pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015. Penetapan resmi oleh Presiden Joko Widodo ini merujuk langsung pada peristiwa bersejarah Resolusi Jihad yang dicetuskan Pahlawan Nasional KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 di Surabaya untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Key Takeaways

  • Landasan Hukum: Hari Santri Nasional (HSN) ditetapkan melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015 dan dideklarasikan di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada 22 Oktober 2015.
  • Tonggak Sejarah: Tanggal 22 Oktober dipilih untuk mengenang seruan Resolusi Jihad NU tahun 1945 yang menggerakkan perlawanan rakyat menuju puncak Pertempuran 10 November di Surabaya.
  • Koreksi Historiografi: Penetapan ini menjadi pengakuan resmi negara terhadap kontribusi ulama dan santri yang sempat terpinggirkan dalam catatan sejarah masa Orde Baru.
  • Definisi Inklusif: Makna santri mencakup pelajar pesantren maupun masyarakat umum yang meneladani akhlak kiai, menjaga tradisi budaya, dan mengawal keutuhan NKRI.

Sejarah Penetapan Hari Santri Nasional 22 Oktober dan Latar Belakangnya

Gagasan penetapan hari khusus bagi kaum santri bermula dari aspirasi masyarakat pesantren untuk mengenang jasa ulama dalam menegakkan kemerdekaan Republik Indonesia. Proses perumusannya melewati dinamika politik dan perdebatan publik sebelum akhirnya disahkan menjadi agenda nasional.

Dinamika Usulan: Dari 1 Muharram Menuju 22 Oktober

Wacana peringatan ini berawal saat calon presiden Joko Widodo mengunjungi Pondok Pesantren Babussalam di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Jumat, 27 Juni 2014. Dalam kunjungan tersebut, ratusan santri bersama pengasuh pesantren, KH Thoriq Bin Ziyad, mengajukan kontrak politik untuk menetapkan Hari Santri Nasional.

Joko Widodo kala itu menandatangani komitmen untuk memperjuangkan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri jika terpilih pada Pemilu 2014. Namun, usulan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat karena adanya kekhawatiran terkait potensi polarisasi dan perpecahan sosial.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemudian mengusulkan tanggal 22 Oktober sebagai alternatif yang lebih berakar pada sejarah kebangsaan. Presiden Joko Widodo menyetujui usulan PBNU tersebut dengan menandatangani Keppres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 15 Oktober 2015.

Tiga Pertimbangan Utama Keppres Nomor 22 Tahun 2015

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan payung hukum peringatan Hari Santri berdasarkan tiga landasan konstitusional dan historis yang kuat:

  • Mengakui Peran Besar Ulama: Negara mengafirmasi kontribusi nyata ulama dan santri pondok pesantren dalam merebut kemerdekaan, mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mengisi pembangunan.
  • Meneladani Semangat Perjuangan: Pemerintah memandang perlu adanya momentum khusus guna mengenang, meneladani, dan melanjutkan spirit bela negara kaum santri bagi generasi penerus bangsa.
  • Merujuk Momentum Resolusi Jihad: Penetapan tanggal 22 Oktober didasarkan langsung pada peristiwa seruan jihad tanggal 22 Oktober 1945 yang mewajibkan setiap muslim membela tanah air dari serangan penjajah.
Baca Juga :  Hari Santri Tanggal Berapa Diperingati Setiap Kapan

Isi Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari dan Dampaknya pada 10 November

Dua bulan pasca-Proklamasi Kemerdekaan, tentara Sekutu (Inggris) selaku pemenang Perang Dunia II mendarat di Indonesia untuk melucuti tentara Jepang. Di balik pasukan Inggris tersebut, terdapat NICA (Netherlands Indies Civil Administration) yang membonceng dengan tujuan menjajah kembali wilayah Indonesia.

Merespons situasi genting di Surabaya pada akhir Oktober 1945, Rais Akbar NU KH Hasyim Asy’ari bersama para kiai dan Menteri Agama RI kala itu, Kiai Wahid Hasyim, mengambil langkah strategis. Sebagaimana dicatat Martin van Bruinessen dalam NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (1994), wakil cabang NU se-Jawa dan Madura berkumpul di Surabaya pada 21-22 Oktober 1945.

Pertemuan krusial tersebut melahirkan Resolusi Jihad yang menyatakan perjuangan mempertahankan kemerdekaan sebagai perang suci. Mengutip buku Fatwa dan Resolusi Jihad karya KH Ng Agus Sunyoto, fatwa tersebut memuat tiga poin instruksi utama:

  1. Mewajibkan Perang Bela Negara: Hukum memerangi kaum penjajah yang merintangi kemerdekaan Indonesia adalah fardhu ‘ain (kewajiban individu) bagi setiap umat Islam yang mampu, termasuk bagi kalangan fakir.
  2. Menetapkan Status Mati Syahid: Umat Islam yang gugur dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotannya ditetapkan meninggal dalam keadaan mati syahid.
  3. Menindak Pemecah Belah Persatuan: Pihak-pihak yang mengkhianati perjuangan dan memecah belah persatuan bangsa pada masa genting tersebut dijatuhi hukuman mati.

Seruan ini membakar semangat laskar santri dan pemuda di Jawa Timur hingga memicu pertempuran heroik bersama Bung Tomo pada 10 November 1945 di Surabaya. Bahkan, KH Saifuddin Zuhri dalam Guruku Orang-orang dari Pesantren (2001) mencatat bahwa gelora perlawanan serupa turut menjalar hingga ke Semarang, Jawa Tengah, saat pasukan Sekutu mendarat di wilayah tersebut.

Asal Usul dan Makna Kata Santri dari Berbagai Perspektif

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan santri sebagai orang yang mendalami agama Islam serta orang yang beribadah dengan sungguh-sungguh (saleh). Di luar definisi kamus, para sejarawan dan ulama memiliki beragam telaah etimologis maupun filosofis:

  • Berakar dari Bahasa Sanskerta: Sejarawan C.C. Berg mengaitkan kata santri dengan istilah India shastri (orang yang mempelajari kitab suci Hindu) atau kata Sanskerta sastri yang berarti “melek huruf” sejak era Hindu-Buddha abad ke-2 hingga ke-16 Masehi.
  • Merujuk Akronim Bahasa Arab: Ulama Pandeglang, KH Abdullah Dimyathy, dalam buku Kiai Juga Manusia (2009) membedah empat huruf pembentuk kata santri: sin (satrul al-‘awroh / menutup aurat), nun (na’ibul ulama / wakil ulama), ta’ (tarkul al-ma’ashi / meninggalkan maksiat), dan ro’ (ra’isul ummah / pemimpin umat).
  • Menolak Sikap Tertutup: Rais Aam PBNU (1999-2014) KHMA Sahal Mahfudz dalam jurnal Ulul Albab (2014) menyoroti kata bahasa Arab santaro yang berarti “menutup”, sembari menegaskan bahwa seorang santri adalah pembelajar terbuka sehingga mustahil bersikap santaro.
  • Memegang Tiga Pilar Keharusan: Aris Adi Leksono mengasosiasikan bunyi kata santri dengan bahasa Inggris sun-three (tiga matahari) yang melambangkan Iman, Islam, dan Ihsan, sedangkan Fajriudin Muttaqin dkk. dalam Sejarah Pergerakan Nasional (2015) memaknainya sebagai prinsip menjaga ketaatan kepada Allah, Rasul-Nya, dan pemimpin.
  • Mencerminkan Karakter Kasih Sayang: KH Mustofa Bisri (Gus Mus) mendefinisikan santri sebagai murid kiai yang dididik dengan kasih sayang menjadi mukmin kuat, mencintai tanah air, menghormati guru dan orang tua, mencintai ilmu sepanjang hayat (minal mahdi ilal lahdi), serta pandai bersyukur.
  • Mengutamakan Kepatuhan dan Budaya: KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa masyarakat yang tidak mondok atau tidak bisa membaca kitab tetap tergolong santri selama meneladani dan patuh (manut) pada perjuangan kiai, sejalan dengan pandangan KH Said Aqil Siroj yang menyebut santri sebagai penerus dakwah kultural Wali Songo yang berakhlakul karimah.
Baca Juga :  Hari Santri Tanggal Berapa Diperingati Setiap Kapan

Koreksi Historiografi dan Konsensus Kebangsaan: Mengapa 22 Oktober Lebih Krusial dari 1 Muharram?

Pemilihan tanggal 22 Oktober ketimbang 1 Muharram menyimpan nilai strategis dalam tata negara dan penulisan sejarah Indonesia. Apabila pemerintah saat itu menetapkan 1 Muharram—yang merupakan Tahun Baru Islam—sebagai Hari Santri, peringatan tersebut berisiko dipersepsikan secara sempit sebagai agenda sektarian keagamaan semata.

Pergeseran menuju 22 Oktober mengubah kerangka Hari Santri dari sekadar perayaan identitas komunal menjadi monumen bela negara lintas elemen. Keputusan ini sekaligus merevisi catatan historiografi nasional warisan masa Orde Baru yang nyaris mengabaikan peran strategis ulama dan laskar pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan militer Indonesia.

Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin), menekankan bahwa jaringan pesantren memiliki rekam jejak panjang dalam merawat konsensus negara bangsa. Komitmen ini telah teruji sejak kesepakatan konsep darul islam pada Muktamar ke-11 NU di Banjarmasin tahun 1936 (sembilan tahun sebelum kemerdekaan) hingga penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal dan NKRI sebagai bentuk final pada Muktamar NU di Situbondo tahun 1984.

Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri bukanlah hadiah politik bagi kelompok pesantren, melainkan pelunasan utang sejarah negara terhadap kaum santri yang mengintegrasikan kewajiban agama (fardhu ‘ain) dengan pertahanan kedaulatan NKRI.

Perbandingan Perspektif Etimologi, Filosofi, dan Landasan Historis Santri

Keragaman cara pandang mengenai identitas serta tonggak sejarah santri dapat dipetakan melalui matriks perbandingan berikut:

Aspek / KategoriSumber / Tokoh RujukanInti Pemaknaan & Konteks Historis
Landasan HukumKeppres Nomor 22 Tahun 2015Penetapan resmi 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015.
Fakta Militer-HistorisKH Hasyim Asy’ari (Resolusi Jihad 1945)Kewajiban fardhu ‘ain membela kemerdekaan RI dari agresi Sekutu dan NICA yang memicu Pertempuran 10 November.
Etimologi KlasikC.C. Berg & Bahasa SanskertaBerasal dari kata sastri (melek huruf) atau shastri (pembelajar kitab suci) sejak masa Hindu-Buddha di Nusantara.
Filosofi Huruf ArabKH Abdullah DimyathyAkronim Sin (menutup aurat), Nun (wakil ulama), Ta’ (meninggalkan maksiat), dan Ro’ (pemimpin umat).
Etika & SpiritualitasKH Mustofa Bisri (Gus Mus)Mukmin tangguh yang dididik dengan kasih sayang, mencintai tanah air, menghormati guru/orang tua, dan belajar sepanjang hayat.
Sosiologis-KulturalKH Ma’ruf Amin & KH Said Aqil SirojSetiap muslim yang meneladani kiai dan berdakwah merangkul budaya lokal secara damai sebagaimana metode Wali Songo.
Komitmen KebangsaanKH Abdul Ghofar Rozin (RMI PBNU)Penjaga keseimbangan negara sejak Muktamar Banjarmasin (1936) hingga pengukuhan Pancasila dan NKRI di Muktamar Situbondo (1984).

Langkah Selanjutnya dalam Memaknai Peringatan Hari Santri

Peringatan Hari Santri setiap 22 Oktober mengikat kembali memori kolektif bangsa bahwa kemerdekaan Indonesia ditegakkan melalui perpaduan kekuatan diplomasi, militer, dan fatwa keagamaan. Pemahaman utuh atas sejarah Resolusi Jihad membuktikan bahwa identitas keislaman dan nasionalisme di Indonesia saling menguatkan tanpa mempertentangkan tradisi lokal.

Baca Juga :  Hari Santri Tanggal Berapa Diperingati Setiap Kapan

Dari sudut pandang praktis, jika Anda merupakan pendidik atau pegiat literasi, kami menyarankan untuk mengintegrasikan narasi Resolusi Jihad 22 Oktober dengan materi Hari Pahlawan 10 November agar siswa memahami rangkaian sebab-akibat sejarah secara utuh. Sementara itu, apabila Anda adalah bagian dari masyarakat umum maupun komunitas pesantren, fokuslah menerjemahkan semangat jihad masa kini melalui penguasaan ilmu pengetahuan yang terbuka, pelestarian budaya bangsa, serta penjagaan kerukunan di ruang publik.

Sumber Referensi

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Kapan Keppres Hari Santri Nasional resmi ditandatangani dan dideklarasikan?

Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2015. Deklarasi dan penetapan perdananya kemudian diresmikan secara langsung pada tanggal 22 Oktober 2015 bertempat di Masjid Istiqlal, Jakarta, sebagai pengakuan negara atas perjuangan ulama dan kaum santri.

Mengapa usulan Hari Santri berubah dari 1 Muharram menjadi 22 Oktober?

Usulan awal tanggal 1 Muharram berasal dari kontrak politik calon presiden Joko Widodo di Pondok Pesantren Babussalam Malang pada 27 Juni 2014. Namun, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemudian mengusulkan tanggal 22 Oktober karena merepresentasikan momentum historis Resolusi Jihad 1945 dalam mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan Sekutu.

Apa hubungan antara Hari Santri 22 Oktober dengan Hari Pahlawan 10 November?

Peringatan Hari Santri 22 Oktober merupakan latar belakang langsung yang memicu meletusnya pertempuran Hari Pahlawan 10 November 1945 di Surabaya. Seruan Resolusi Jihad yang dideklarasikan KH Hasyim Asy’ari beserta wakil cabang NU se-Jawa dan Madura menjadi penggerak utama laskar santri dan masyarakat untuk melawan pasukan Inggris serta NICA.

Siapa saja yang dikategorikan sebagai santri menurut pandangan ulama Nusantara?

Kategori santri tidak terbatas pada pelajar yang menetap di pondok pesantren atau mahir membaca kitab kuning. Menurut KH Ma’ruf Amin dan KH Said Aqil Siroj, siapa pun umat Islam yang meneladani kiai, mengikuti perjuangan ulama, serta menyebarkan dakwah Islam secara damai melalui pendekatan budaya lokal juga tergolong sebagai santri.

Kalender365

Penulis Putri Safira

Bio : Influencer Penggerak untuk Tepat Waktu Nasional.